Minggu, 27 Januari 2013

Web Presiden SBY terkena Deface


Situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY),  http://www.presidensby.info berubah tampilan. Situs yang biasanya memuat kegiatan presiden ini, hanya menampilkan layar hitam dan tidak bisa membuka konten-konten di dalamnya.
Dalam situs SBY tampak bertuliskan jemberhacker.web.id dan layar hitam, serta tulisan "! Hacked by MJL 007 ! This is a PayBack From Jember Hacker Team."
pakar telematika dan anggota Komisi I DPR Roy Suryo mengungkapkan kejadian ini persis yang terjadi dua tahun lalu. Artinya sudah dua kali situs  Http://www.presidensby.info.
"Kasus yang terjadi pada presidensby.info kemarin siang itu persis yang terjadi sekitar 2 tahun yang lalu. Kalau situs presidensby.info setahu saya waktu saya di supervisor, seringkali terjadi serangan pada situs," ungkap Roy Suryo saaty ditemui Tribunnews.com, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Lebih lanjut Roy menjelaskan, sebenarnya kerja hacker yang "menghantam" situs Presidensby.info tidak pernah menyerang pada situs asli.
"Namun kadang-kadang kita punya situs dan banyak orang akses lewat server yang lain. Jadi yang di-hack itu jalannya. Jadi situsnya sih ngak kena. Jalan di situs yang seolah-olah dibelokan. Misalnya, presidensby.info dialihkan apa," jelasnya.
Hacker pembobol situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bisa terseret kasus hukum. Mengacu pada UU ITE, hacker tersebut bisa dijerat Pasal 35 dengan hukuman 12 tahun penjara.

Demikian Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Kamis (10/1/2013).

Terkait kasus ini, Gatot mengatakan pihak Kepresidenan telah berkoordinasi dengan Kominfo dan ID SIRTII. "Kami tentu saja akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian Unit Cyber Crime," kata Gatot.

Ia menambahkan, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha sudah meminta bantuan ke Kominfo untuk menyelidiki masalah ini. Namun memang baik Kominfo maupun pihak kepolisian belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya mengingat ini merupakan persoalan beda negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, hacker yang men-deface situs Presiden SBY bukanlah berasal dari Jember. Setelah dilacak, IP-nya ternyata berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat.

Pasal 35 UU ITE sendiri menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik". 

Jika terbukti bersalah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, maka pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. 

Senada dengan Gatot, Rapin Mudiardjo selaku pengacara yang juga Legal Director ICT Watch menilai perbuatan hacking termasuk melanggar UU ITE karena memasuki sistem orang lain tanpa ijin.

Ketika ditanya apakah perbuatan hacker itu bisa terancam pasal lain, misalnya pencemaran terhadap simbol-simbol negara, Rapin berpendapat dari sisi hukum tidak mungkin kena karena situs presidensby.info bukan situs negara tetapi situs pribadi.

"Di pasal UU ITE tidak ada pembedaan antara pribadi atau negara, hanya menyebutkan akibat yang ditimbulkan," tandasnya.  

Referensi :

http://inet.detik.com/read/2013/01/10/134141/2138374/323/situs-sby-diusili-kominfo-pentagon-saja-bisa-di-hack
http://inet.detik.com/read/2013/01/10/162248/2138676/323/menkominfo-situs-sby-bukan-di-hack-tapi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar