Selasa, 23 Oktober 2012

KPK VS POLRI



Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt.
KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Fungsi dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Kasus terbaru yang sedang di selidiki oleh KPK adalah tentang kasus simulator SIM (KPK VS POLRI.)
Dimana Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Gubernur Akademisi Polri Irjen Djoko Susilo dan beberapa petinggi Polri lainnya pada 27 Juli lalu. Djoko Susilo diduga telah melakukan korupsi pada kasus simulator SIM yang menyebabkan kerugian puluhan miliiar rupiah bagi negara. Setelah Djoko diperiksa oleh KPK, Polri melakukan serangan balik terhadap KPK dengan mencoba menangkap salah seorang penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, dengan tuduhan terlibat kasus penganiayaan delapan tahun lalu.
Perseteruan antara kedua lembaga penegak hukum semakin menambah daftar masalah di negeri ini. Seharusnya kedua lembaga ini saling bekerjasama dalam pemberantasan kasus korupsi, bukannya malah saling berseteru. Belum lagi KPK mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR yang sepertinya ingin melemahkan kewenangan KPK lewat revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pihak menduga revisi UU ini justru akan semakin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Rakyat sepertinya harus kecewa lagi. Harapan terselesaiannya masalah  korupsi di negeri ini masih sulit terwujud, setidaknya dalam waktu dekat ini.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar