Minggu, 30 Desember 2012

Pembatasan BBM bersubsidi dengan menaikan harganya?

-->
munculnya wacana baru kenaikan BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 / liternya. Sama nasibnya dengan wacana pembatasan subsidi BBM untuk mobil berplat hitam, wacana menaikkan BBM tersebut berlalu di tangan DPR. Gatot alias gagal total. Malahan wacana menaikkan BBM bersubsidi disambut dengan sangat “meriah” oleh beberapa mahasiswa di beberapa pula penjuru tanah air dengan membakar ban di tengah jalan, membakar mobil polisi, merusak pos polisi, menjebol pagar DPR, menyandera mobil tangki BBM, menyandera dan memblokade SPBU.
Karena dua wacana di atas gagal menjalankan misinya, pemerintah lagi-lagi mengeluarkan wacana baru. Pembatasan BBM bersubsidi untuk mobil ber-cc 1.300 ke atas. Maksudnya? Jadi mobil dengan kapasitas mesin mulai dari 1300cc hingga cc tidak terbatas diwajibkan untuk memakai Pertamax atau dengan kata lain di haramkan untuk meminum Premium yang merupakan BBM bersubdisi untuk golongan tidak mampu.
“Bagaimana kalau mobil pribadi 1.300 cc kebawah?”
Ya tetap harus mengisi ke SPBU. Maksudnya mobil dengan kapasitas mesin 1.300 cc ke bawah masih dihalalkan untuk mengkonsumsi BBM bersubsidi alias Premium.  Tapi, kalau dilihat dari teknologi mesin saat ini, maka mobil dengan kapasitas 1.200 cc yang beredar di Indonesia menurut kompresi mesin dan manual book seharusnya sudah harus meminum Pertamax supaya pembakaran bensin di ruang mesin sempurna.
Jadi tidak betul bila wacana tersebut sama dengan mengharuskan 1.300 cc ke bawah harus pakai Premium tidak Pertamax. Jika mesinnya 1.200 cc nya ingin awet pakai Pertamax, sangat dianjurkan. Mau irit namun mengorbankan lifetime mesin, pakai Premium, tiada yang melarang. Selama mesinnya 1.300 cc ke bawah
“Bagaimana jika mobil pribadi dengan cc besar lebih dari 1.300 cc tapi mesin diesel?”
Selama solar merupakan jenis BBM bersubsidi sama dengan premium, maka silahkan menikmati BBM bersubsidi tersebut hingga kenaikan yang akan datang.  Seperti itu kira-kira untuk mobil berplat hitam bermesin diesel diatas 1.300 cc. Tapi dalam kenyataan di Indonesia jarang mobil pribadi berkapasitas besar, karena mesin diesel kapasitas 1.300 cc juga harus menggunakan Pertadex dan ini harganya lebih mahal dibanding Pertamax. Tidak hanya lebih mahal, Pertadex yang dikeluarkan oleh Pertamina sudah sangat jarang dijumpai. Terbatas pada SPBU tertentu saja.
Ada juga beberapa pengamat yang meragukan mekanisme dari wacana mobil 1.300 cc ke atas jika benar diimplementasikan yang menurut mereka rawan penyimpangan. Di dunia, apalagi di Indonesia, sistem apa sih yang bebas 100% dari resiko penyimpangan?
Sebaik-baiknya sebuah sistem, serapi-rapinya mekanisme dari sistem yang berjalan, pasti ada saja oknum yang mencari celah, meskipun itu sekecil lubang hidungnya semut sekalipun. Benar saya tidak membual. Sistem apapun itu, pasti ada oknum yang keasyikan mencari kesempatan dalam kesempitan. Nah kalau sudah tahu begitu bukan sistem itu yang harus dikalahkan, namun sistem itu harus dilindungi dengan payung hukum yang kuat. Dengan kata lain, tindak tegas oknum penyimpang itu, tidak ada kata ampun. Bisa karena biasa.

Referensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar