Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani,
“ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter,
watak kesusilaan atau adat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan
Depdikbud 1988 (dalam penulisan tugas akhir etika profesi), etika mengandung
tiga pengertian, yaitu :
- Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak)
- Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Menurut Martin 1993 (dalam Buku ajar etika
profesi), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus
dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam
bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip – prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan
kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat, etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia
dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Jadi dapat disimpulkan etika adalah
suatu aturan perilaku dimana memperlihatkan sikap atau perilaku baik dan
buruk. Dengan melihat sikap atau tingkah laku manusia dikegiatan sehari – hari
kita dapat menyimpulkan bagaimana etika yang dimiliki oleh manusia itu sendiri.
Jenis etika :
- Etika Deskriptif (dalam jurnal
Qohar 2012), yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang
mau diambil.
- Etika Normatif, yaitu etika
yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang
seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dibagi 2, yaitu :
1. Etika umum
Menurut Magnis Suseno (dalam jurnal Qohar
2012), menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar
dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika,
masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati.
Kondisi-kondisi dasar:
a. Bagaimana manusia bertindak secara etis,
b. Bagaimana manusia mengambil keputusan etis,
2. Etika khusus
Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu
pada masing-masing bidang kehidupan manusia.
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan
pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”,
yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus
secara tetap/permanen”.
Menurut De George (dalam buku ajar etika
profesi 2009), Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Menurut KBBI, Profesi adalah bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya)
tertentu.
Menurut Brooks (2004), Profesi adalah suatu
kombinasi fitur, kewajiban dan hak, yang kesemuanya dibingkai dalam seperangkat
nilai-nilai profesional yang umum, nilai-nilai yang menentukan bagaimana
keputusan dibuat dan bagaimana tindakan dilaksanakan.
Jadi dapat disimpulkan profesi adalah suatu
kegiatan pekerjaan yang dilakukan manusia sebagai kewajiban atau hak untuk
dijadikan sumber nafkah dalam kehidupan yang membutuhkan keahlian atau
pelatihan,
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang
selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan,
pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral
yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan
suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya
menjadi anggota dari suatu profesi.
Profesional
Menurut De George (dalam buku ajar etika profesi
2009), profesional yaitu orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna
waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu ataudengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Jadi dapat disimpulkan profesional adalah
seseorang yang tahu akan keahliannya dengan mempraktekkannya didalam kehidupan,
meluangkan seluruh waktu untuk perkerjaan atau kegiatan itu, melaukannya dengan
senang hati dan hidup bergantung dari penghasilan pekerjaan itu.
Lalu profesionalisme, biasanya dipahami
sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Ciri‐ciri profesionalisme:
- Punya ketrampilan yang tinggi
dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu
yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang
tadi
- Punya ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca
situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik
atas dasar kepekaan
- Punya sikap berorientasi ke
depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang
terbentang di hadapannya
- Punya sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai
pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan
perkembangan pribadinya
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi (dalam jurnal Qohar 2012),
adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan
pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan
kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang
membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.
Jadi dapat disimpulkan etika profesi merupakan
suatu sikap hidup dalam menjalankan kehidupannya dengan penuh tanggung jawab
atas semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian
serta kemampuan.
Prinsip – prinsip etika profesi
- Tanggung
jawab
a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya.
- Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
yang menjadi haknya.
- Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan
di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Profesi
Menurut UU NO. 8 (Pokok-pokok kepegawaian)
dalam buku ajar etika profesi 2009, Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
kode etik profesi merupakan suatu tatanan
etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Etika dalam sebuah profesi disusun dalam
sebuah Kode Etik. Dengan demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan
erat dengan nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur
sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan
kepentingan masing-masing di dalam masyarakat. Jadi norma adalah aturan atau
kaidah yang dipakai untuk menilai sesuatu.
Jadi dapat disimpulkan kode etik profesi
adalah suatu pola aturan atau tata cara dalam melaksanakan kegiatan
sehari-hari dari sikap sampai perbuatan.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan
etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
- Standar‐standar etika menjelaskan dan
menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya
- Standar‐standar etika membantu tenaga
ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan
- Standar‐standar etika membiarkan
profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat
melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu
- Standar‐standar etika mencerminkan /
membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan
demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan
menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
- Standar‐standar etika merupakan dasar
untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli
profesi
- Perlu diketahui bahwa kode etik
profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi
yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari
induk organisasi profesinya
Tujuan kode etik profesi
- Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk
meningkatkan mutu profesi.
- Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan
baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial
bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak di
luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Sumber :
1. Hermana, Dr. Budi. 2009. Etika dan Profesionalisme dalam Teknik sistem komputer/Informasi.