UANG,BANK DAN PENCIPTAAN UANG
Uang yang kita kenal sekarang ini telah
mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya,masyarakat belum
mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan
usaha sendiri.Manusia
berburu jika ia lapar,membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang
sederhana,mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri,singkatnya,apa yang
diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.Perkembangan
selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri
ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya.Untuk memperoleh
barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri,mereka mencari orang yang mau
menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan
olehnya.Akibatnya munculah sistem barter,yaitu barang yang ditukar
dengan barang.Namun pada akhirnya,banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan
dengan sistem ini.Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang
mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang
dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan
satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama
nilainya.Untuk mengatasinya,mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan
benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.Benda-benda yang
ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh
umum (generally accepted),benda-benda yang dipilih bernilai tinggi
(sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda
yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari,
misalnya garam yang
oleh orang Romawi digunakan
sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah.Pengaruh orang Romawi
tersebut masih terlihat sampai sekarang;orang Inggris menyebut
upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang
berarti garam. Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap
ada.Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat
tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang,penyimpanan (storage),dan
pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula
kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah
hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih
sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari
umum,tahan lama dan tidak mudah rusak,mudah dipecah tanpa mengurangi nilai,dan
mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan
perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money).Artinya,nilai
intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum
pada mata uang tersebut). Pada saat itu,setiap orang berhak menempa uang,
melebur,menjual atau memakainya,dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan
uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika
perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah
sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang
logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga
diciptakanlah uang kertas. Mula-mula uang kertas yang
beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara
untuk melakukan transaksi.Dengan kata lain,uang kertas yang beredar pada saat
itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di
pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan
jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan
emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran.Sebagai gantinya,mereka
menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.
A.Pengertian
U
|
ang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di
masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi
modern,uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum
diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang‐barang dan jasa‐jasa serta kekayaan berharga lainnya
serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat
penunda pembayaran. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih
mudah daripada barter yang lebih kompleks,tidak efesien,dan kurang cocok
digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki
keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam
penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Pada awalnya di Indonesia,uang
dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun
sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1,hak pemerintah untuk
mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral,Bank
Indonesia,sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak
untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang,haruslah
benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Nilai tidak mengalami
perubahan dari waktu ke waktu.
2. Mudah dibawa-bawa.
3. Nudah disimpan tanpa
mengurangi nilainya.
4. Tahan lama.
5. Jumlahnya terbatas
(tidak berlebih-lebihan).
6. Bendanya mempunyai
mutu yang sama.
B
|
ank adalah lembaga kepercayaan yang
berfungsi sebagai lembaga intermediasi,membantu kelancaran sistem pembayaran
dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana
dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.Definisi,pengertian,dan
cakupan kegiatan bank sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku dapat
bervariasi antara satu negara dengan negara yang tampak pada sumber
pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dan pada penyaluran dananya
dalam bentuk kredit pada dunia usaha dan alternatif investasi lainnya.Di
Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia.Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
PENCIPTAAN UANG: Salah satu fungsi sistem keuangan
adalah penciptaan uang.Penciptaan uang antara lain dapat dilakukan melalui bank
umum yaitu dengan melalui penciptaan uang giral.Oleh karena itu,bank umum dapat
mempengaruhi jumlah uang beredar.Untuk menggambarkan proses penciptaan uang
oleh bank-bank umumUang tercipta saat bank memberikan kredit.Uang dalam
peradaban manusia telah menjadi suatu yang sangat penting. Segala tindakan yang
akan dilakukan baik itu berupa kebutuhan dasar atau pun untuk memperoleh
kesenangan dalam hidup pada umumnya harus mengeluarkan uang.Kenapa uang bisa
begitu telah menduduki posisi yang sangat penting dalam peradaban manusia.Pada
dasarnya tercipta dan terkumpulnya uang tidak lain merupakan hasil kerja dari
manusia atau sekolompok manusia.Uang tidak serta merta muncul tanpa ada usaha
dan sesuatu yang dihasilkan.Melihat realitas yang ada sekarang,melihat semangat
yang menggebu untuk mendapatkannya dan bahkan hampir melupakan apa arti dan
fungsi dari uang yang sebenarnya.Hadirnya lembaga keuangan seperti perbankan
yang salah satu tujuan utama didirikannya adalah untuk menjadi mediasi antara
pihak yang surplus (finansial) dengan pihak yang defisit (finansial) dalam
bentuk pembiayaan atau pun bentuk lainnya,yang mana ada pihak yang mempunyai
serta mampu menghasilkan lebih dari yang dibutuhkan di samping juga ada yang
tidak mampu atau mungkin hanya memiliki kesempatan yang terbatas untuk memenuhi
kebutuhannya.Namun melihat situasi yang ada,penipuan-penipuan yang terjadi pada
perbankan atau lembaga keuangan lainnya pada umumnya terjadi pada
transaksi-transaksi yang di iming-imingi dengan imbal hasil yang
tinggi.Motivasi seseorang untuk berinvestasi dengan perbankan mayoritas adalah
untuk memperoleh hasil yang besar tanpa melakukan hal yang besar.
B.Teori Uang dan Motif memegang
Uang
T
|
eori nilai uang membahas
masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang.Nilai uang menjadi
perhatian para ekonom,karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat
berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.Hal
ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori,yaitu teori uang statis dan teori uang
dinamis:
1. Teori Uang
Statis atau disebut juga teori Kualitatif Statis.
Teori Uang Statis atau disebut juga “teori kualitatif statis” bertujuan
untuk menjawab pertanyaan:apakah sebenarnya uang?Dan mengapa uang itu ada
harganya? Mengapa uang itu sampai beredar?Teori ini disebut statis karena tidak
mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
1. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh
KMAPP.
Uang bersifat seperti barang,nilainya tidak dibuat-buat,melainkan sama
dengan nilai logam yang dijadikan uang itu,contoh:uang emas dan uang perak.
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat
untuk mempermudah pertukaran.
3. Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
4. Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar
dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian
dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
2. Teori Uang
Dinamis.
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang.Teori
dinamis antara lain:
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung
pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali
lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga
sebaliknya.. Secara rumus teori ini dapat dinyatakan dengan rumus:
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving
Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai
faktor yang mempengaruhi nilai uang, dengan rumus sebagai berikut:
1. Teori Persediaan Kas.
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
2. Teori Ongkos Produksi.
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan
uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Contoh:kuantitas
Jumlah uang beredar 200 juta, kecepatan peredaran uang 0,5 dan jumlah transaksi 500 ribu, berapakah:
a. Harga Barang
b. Jika uang naik 2 kali yang lain tetap, berapa Harga Barang?
Jumlah uang beredar 200 juta, kecepatan peredaran uang 0,5 dan jumlah transaksi 500 ribu, berapakah:
a. Harga Barang
b. Jika uang naik 2 kali yang lain tetap, berapa Harga Barang?
Jawab:
a.
|
Harga Barang
M = 200.000.000 V = 0,5 T = 500.000 |
b.
|
Harga Barang
M = 2 x 200.000.000 = 400.000.000 V = 0,5 T = 500.000 |
Motif Memegang Uang:
Menurut J.M. Keynes ada 3 (tiga) alasan orang memegang uang,yaitu:
1.
Motif Transaksi (Transaction Motive).
Permintaan uang untuk bertransaksi mengacu kepada penggunaan uang untuk
transaksi sehari-hari dalam pemenuhan kebutuhan sepertipembelian bahan baku, pembayaran
upah dan pembayaran listrik.Uang saku bisa digunakan untuk transaksi biasanya
digunakan dalam membeli makanan dan minutan,bagi siswa bisa digunakan untuk
membeli kebutuhan sekolah (alat-alat tulis),dan bisa digunakan untuk membeli
kebutuhan sehari-hari selain membeli makanan dan minutan (seperti membeli
obat-obatan,sabun,pasta gigi,dll).
2. Motif Spekulasi.
Permintaan uang untuk ditujukan memperoleh keuntungan secara cepat,karena
mengetahui peluang ekonomi yang menguntungkan.
3.
Motif Berjaga-jaga (Precantionary Motive).
Permintaan uang untuk ditujukan kepada
pemenuhan kebutuhan darurat yang tidak dapat diperhitungkan
sebelumnya,penambahan uang untuk membayar kenaikan harga yang mendadak.Uang
saku bisa digunakan untuk berjaga-jaga biasanya digunakan untuk menyumbang
korban bencana alam atau untuk menyumbang fakir miskindan anak-anak terlantar
dan untuk keperluan berobat apabila sakit.Orang tua juga dapat menyampaikan
beberapa hal yang dapat dilakukan dengan uang saku mereka yaitu dengan
memberikan sumbangan misalnya untuk sumbangan fakir miskin dan anak
terlantar.“Menurut sinar harapan.com, “Setiap siswa menerima uang
saku yang berbeda-beda tergantung dari kebutuhan siswa.Jadi besarnya uang saku
yang disisihkan untuk ditabungpun juga berbeda-beda.Uang saku yang ditabung
bias digunakan untuk berjaga-jaga dalam memenuhi kebutuhan yang sifatnya
mendadak pada masa depan. Menabung, dianjurkan agar anak-anak menyisihkan uang
sakunya untuk ditabung sekitar 10-20 persen dari uang saku yang mereka terima.
C.Bank Sentral dan Bank Umum
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya
kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha
perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh
para pedagang.
Perkembangan perbankan diAsia,
Afrika dan
Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara
jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam
sejarah perbankan,arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan
antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini
sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money
Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan
kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat,oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya.Jasa-jasa bank
lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam.
B
|
ank Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan
moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter.Dewan moneter tersebut
merupakan pengelola moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya
adalah Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral.Nama Bank Sentral
disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan.Bank sentral di Indonesia
adalah Bank Indonesia (BI).Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank
of issue atau bank sirkulasi karena tugasnya dalam menerbitkan uang
kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu Negara dan
mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau
keduanya.Tujuan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik
Indonesia diatur secara jelas dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004.Tujuan Bank Indonesia
ditetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Kestabilan
nilai rupiah yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut adalah kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat diukur dengan atau
tercemin pada perkembangan laju inflasi.Kestabilan nilai rupiah terhadap mata
uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai
tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.Penetapan tujuan tunggal
pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah dalam undang-undang menjadikan
sasaran yang harus dicapai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin
jelas dan terfokus.Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan
undang-undang Bank Indonesia mempunyai tiga tugas,yaitu sebagai berikut:
1. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter.
Pengendalian moneter ini dilakukan di antaranya dengan cara operasipasar
terbuka, penentuan tingkat suku bunga,dan pengendalian cadangan uang kas yang
dimiliki oleh bank-bank lainnya.
2. Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran.
Untuk tugas yang demikian ini,maka Bank Indonesia memiliki wewenang
memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa system pembayaran dan
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran ini untuk memberikan laporan
kegiatan serta penetapan penggunaan alat pembayaran.
3. Mengatur dan mengawasi
bank.
Untuk tugas ini,maka Bank Indonesia berwenang memberikan dan mencabut izin
usaha perbankan,memberikan izin pembukaan,penutupan dan pemindahan kantor
perbankan serta memberikan izin kepemilikan dan kepengurusan bank.
4.
Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort).
Untuk tugas ini,maka bank sentral berperan sebagai penyedia dana terakhir
bagi bank umum dalam bentuk, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam
melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur yang terdiri
atas seorang gubernur,seorang deputi gubernur senior dan sekurang-kurangnya
empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur.Apabila
gubernur atau deputi senior gubernur berhalangan,maka akan menunjuk seorang
deputi gubernur untuk memimpin dewan gubernur.Gubernur,deputi gubernur
senior,dan deputi gubernur diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan
persetujuan DPR untuk masa jabatan 5 tahun dan untuk selanjutnya bisa diangkat
kembali untuk satu kali masa jabatan selanjutnya.Modal Bank Indonesia
ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya 2 triliun rupiah.
B
|
ank umum atau bank perdagangan
adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai
jenis tabungan yang diperolehnya,tetapi juga dapat memberikan
pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
Bank umum merupakan lembaga keuangan yang paling penting dan berpengaruh
dalam kegiatan ekonomi.Ini disebabkan bank umum mempunyai beberapa keistimewaan
yang tidak
dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya,di antaranya adalah sebagai
berikut:
1. Tabungan dapat diambil
dengan cek.
Salah satu keistimewaan itu adalah kesanggupan bank umum untuk menciptakan
tabungan yang dapat sewaktuwaktu diambil dengan menggunakan cek,yaitu tabungan
giral.
2. Menciptakan daya beli.
Keistimewaan yang kedua dari bank umum bersumber dari kemampuannya untuk
menciptakan daya beli baru untuk menghapuskan daya beli yang ada di dalam
perekonomian.Kegiatan mencipta atau menghapuskan uang ini dilakukan oleh bank
umum apabila ia memberikan atau membatalkan pinjaman kepada para nasabahnya.
3. Memberi pinjaman
jangka pendek.
Keistimewaan yang ketiga dari bank umum bersumber dari corak
kegiatannya,yaitu meminjamkan uang yang dilakukannya.Bank umum terutama
memberikan pinjaman jangka pendek.Ini berarti bank umum merupakan suatu badan
yang berperan penting bagi perusahaan-perusahaan untuk menyesuaikan keadaan
keuangan dengan gerak naikturunnya kegiatan ekonomi.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah:
1. Memberi dan menerima
pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat;
2. Menerima titipan
barang-barang berharga;
3. Melakukan kegiatan
valuta asing;
4. Melayani jasa
pengiriman uang (transfer) antar bank;
5. Melakukan giro dan
inkaso antarbank;
6. Tidak boleh melakukan
usaha asuransi tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha
asuransi.
Contoh dari bank umum seperti Bank Mandiri, BNI 1946, BCA,dan Bank Mega.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Perbedaan utama antara bank umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa
lalu lintas pembayaran.Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran
karena bank umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk
rekening giro,yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau
alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan
kliring.Terkait dengan hal ini,bank umum dapat menciptakan uang giral sehingga
bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG).Sementara itu,BPRtidak
diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga
tidak dapat ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan
jasa lalu lintas pembayaran. Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan
Rakyat(BPR) adalah sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
2. Memberikan pinjaman
kepada masyarakat.
3. Menyediakan fasilitas
pertukaran valuta asing.
BPR dilarang untuk melakukan usaha:
1. Menerima simpanan
dalam bentuk giro;
2. Melakukan lalu lintas
moneter, seperti transfer, kliring, atau wesel;
3. Melakukan pembayaran
ke luar negeri;
4. Melakukan usaha
asuransi.
B
|
ank syariah atau bank yang
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil,sebenarnya bukanlah bank baru di
Indonesia.Bank syariah sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1992,yaitu
dengan beroperasinya bank Muamalat Indonesia.Namun,bank syariah diatur secara
formal sejak di amendemennya UU No.7 Tahun 1992 dengan UU No.10 Tahun 1998 dan
UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Sejak itu mulai berkembanglah bank
dengan prinsip bagi hasil di Indonesia.Berbeda dengan bank yang beroperasi
secara konvensional yang mempergunakan suku bunga,bank syariah beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil.Seorang penabung di bank syariah tidak menerima
pendapatan bunga dari uang yang ditabung,tetapi menerima pendapatan bagi hasil
dari dana yang ditanamkan di bank.Demikian juga dengan pembiayaan berdasarkan
bagi hasil(kalau bank umum disebut sebagai kredit),bank tidak mendapatkan
pendapatan bunga kredit,tetapi memperoleh pendapatan bagi hasil.Karena terdapat
perbedaan dalam cara operasinya,pengaturan dan pengawasan terhadap bank syariah
juga berbeda.Peranan Bank Indonesia dalam pengembangan bank syariah adalah
dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan bank syariah yang sehat
dan konsisten (istiqomah) terhadap prinsipprinsip syariah. Atau lebih
konkretnya mewujudkan perbankan syariah yang mampu menggerakkan sektor riil
melalui kegiatan pembiayaan yang berbasis ekuitas dalam kerangka tolongmenolong
dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan umat.
Prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Mudharabah
Bank memberikan modal, para nasabah memberikan keahliannya,sedangkan laba
dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
2. Prinsip Murabahah
Para nasabah bank membeli suatu produk komoditi menurut rincian tertentu
dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan
harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.
3. Prinsip Musharakah
Baik bank mapun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam
berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu
tertentu.
D.Kebijaksanaan Moneter
Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan dalam sebuah tabel berikut.
Dalam era perekonomian global,interaksi ekonomi antar negara merupakan
salah satu aspek penting dari perkembangan ekonomi suatu negara yang semakin
terbuka.Dengan semakin besarnya keterkaitan antar negara,maka semakin terbuka
pula perekonomian negara yang bersangkutan seperti yang tercermin pada
peningkatan transaksi perdagangan dan arus dana antarnegara.Keterbukaan
perekonomian suatu negara akan membawa konsekuensi pada perencanaan dan
pelaksanaan kebijakan ekonomi makro,termasuk kebijakan moneternya.Indonesia
sebagai salah satu negara yang menganut keterbukaan ekonomi mau tidak mau juga
harus memilki strategi tersendiri dalam melaksanakan kebijakan
moneternya.Pasang surut perkembangan perekonomian di Indonesia terlebih dengan
adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan membawa konsekuensi tersendiri bagi
arah kebijakan perekonomian secara makro khususnya arah kebijakan moneter itu
sendiri.Bank Indonesia sebagai otoritas moneter berusaha melakukan
langkah-langkah strategis guna meningkatkan upaya pemulihan perekonomian
Indonesia yang mengalami keterpurukan akibat krisis ekonomi yang
berkepanjangan.Kebijakan moneter yang dilakukan dalam rangka pengendalian
jumlah uang beredar (JUB),dapat dilakukan melalui beberapa instrumen.
Adapun instrument kebijakan moneter di Indonesia dapat dikelompokkan
menjadi:
1.
Kebijakan Moneter Kualitatif adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh
Bank Indonesia dalam bentuk himbauan moral kepada para pemimpin bank-bank umum
agar ikut mengamankan apa yang menjadi kebijakan Bank Indonesia.Ujud kebijakan
moneter kualitatif ini antara lain: (1) bujukan moral (moral suasion); (2)
kredit selektif dan lainnya.
2.
Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah kebijakan moneter dalam
rangka,pengendalaian jumlah uang yang beredar melalui pengendalian besaran,moneter
yang berujud angka-angka atau kuantitatif.Ujud kebijakan moneter kuantitatif
antara lain:(1) Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) yaitu
dalam bentuk keterlibatan BI dalam pengendalian JUB dengan cara intervensi atau
terjun ke pasar untuk menjual atau membeli surat berharga;
Politik Diskonto/ Kebijakan Suku Bunga (Discount
Rate Policy) yaitu;kebijakan BI dalam pengendalian JUB dengan cara
menaik-turunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI); (3) Kebijakan
Nisbah Cadangan atau cash ratio yaitu kebijakan BI dalam pengendalian JUB
dengan cara,menaik-turunkan prosentase Cadangan Wajib yang harus disetor oleh
bankbank umum dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank-bank umum.
Kebijakan moneter di Indonesia diarahkan untuk mengatasi terjadinya inflasi dan
upaya pemerintah dalam rangka menstabilkan harga.Ada beberapa upaya yang
dilakukan untuk mencapai usaha ke arah tersebut antara lain:
1. Penerapan sasaran
inflasi
Sejak tahun 2000 Bank Indonesia menetapkan dan mengumumkan sasaran inflasi
yang akan dicapai melalui kebijakan moneter, yaitu jangka menengah-panjang (3-5
tahun kedepan) yang saat ini sebesar 6% utk tahun 2006.
2. Kebijakan moneter
mengarah ke depan
Kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia diarahkan untuk mencapai
sasaran inflasi yang ditetapkan ke depan melalui pengembangan model-model
proyeksi ekonomi,nilai tukar dan inflasi.
3. Transparansi
Penjelasan secara
periodik mengenai pelaksanaan kebijakan moneter dilakukan oleh bank Indonesia
baik pada setiap awal tahun,triwulan,bulanan maupun mingguan.
4. Akuntabilitas
Sesuai dengan UU No 3 tahun 2004 bank indonesia diwajibkan untuk
menyampaikan laporan tahunan dan laporan triwulanan mengenai pelaksanaan tugas
dan wewenangnya termasuk kebijakan moneternya kepada DPR.